STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DASAR
MAKALAH
Disusun untuk Memenuhi Tugas
Matakuliah mutu dan layanan kebidanan
OLEH : Kelompok
IX :
1. HIKMIA
2. NOVILIA
WULANDARI
3. LINDA
LESTIAWATI
4. BAQIYATUS
SHALEHAH
AKADEMI KEBIDANANAIFA HUSADA PAMEKASAN
Desember 2012BAB I
Latar Belakang
Standar layanan
kebidanan merupakan
suatu alat organisasi untuk menjabarkan mutu layanan Kebidanan ke dalam
terminologi operasional sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kebidanan akan terikat
dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kebidanan, penunjang
layanan
kebidanan , ataupun
manajemen organisasi layanan kebidanan, dan akan bertanggung gugat dalam
menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan Standar Pelayanan Kebidanan
Dasar?
2.
Apa saja Syarat
Standart Kebidanan Dasar ?
3.
Ada Berapa macam
Pengenalan Standar Pelayanan kebidanan?
4.
Ada berapa
Standar Persyaratan Minimal?
5.
Apa yang di
maksud dengan Standar Penampilan Minimal?
BAB II
PEMBAHASAN
STANDAR
PELAYANAN KEBIDANAN DASAR
A. PENGERTIAN
Menurut
Clinical Practice Guideline (1990) Standar adalah keadaan ideal atau tingkat
pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan
minimal.
Menurut Donabedian
(1980) Standar adalah rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang
mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
Menurut
Rowland and Rowland (1983) Standar adalah spesifikasi dari fungsi atau tujuan
yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan kesehatan agar pemakai jasa
pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan kesehatan
yang diselenggarakan Secara luas.
Secara luas, pengertian standar layanan kebidanan merupakan suatu
pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu akan menyangkut masukan, proses
dan keluaran (outcome) sistem layanan
kebidanan.
Standar layanan kebidanan merupakan suatu alat organisasi untuk
menjabarkan mutu layanan Kebidanan ke dalam terminologi operasional
sehingga semua orang yang terlibat dalam layanan kebidanan akan terikat
dalam suatu sistem, baik pasien, penyedia layanan kebidanan, penunjang
layanan
kebidanan , ataupun
manajemen organisasi layanan kebidanan, dan akan bertanggung gugat dalam
menjalankan tugas dan perannya masing-masing.
Sehingga, Standar Pelayanan
Kebidanan Dasar adalah norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai
hasil yang diinginkan.
B. SYARAT
STANDART
1. Dapat diobservasi dan
diukur
2. Realistik
3. Mudah dilakukan dan
dibutuhkan
.
PENGENALAN STANDART
PELAYANAN KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar, meliputi :
A.
Standar Pelayanan Umum (2 standar)
Standar 1 : Persiapan untuk Kehidupan Keluarga Sehat
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga dan
masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kehamilan, termasuk
penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi
kehamilan dan menjadi calon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik
dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 : Pencatatan dan Pelaporan
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu
registrasi. Semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan
kepada setiap ibu hamil/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan
rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu bidan hendaknya
mengikutsertakan kader untuk mencatat semua ibu hamil dan meninjau upaya
masyarakat yang berkaitan dengan ibu hamil dan bayi baru lahir. Bidan meninjau
secara teratur catatan tersebut untuk menilai kinerja dan penyusunan rencana
kegiatan untuk meningkatkan pelayanannya.
B.
Standar Pelayanan Antenatal (6 standar)
Standar 3 : Identifikasi Ibu Hamil
Bidan melakukan kunjungan rumah dan berinteraksi dengan masyarakat
secara berkala untuk memberikan penyuluhan dan memotivasi ibu, suami, dan
anggota keluarganya agar mendorong ibu untuk memeriksakan kehamilannya sejak
dini dan secara teratur
Standar 4 : Pemeriksaan dan Pemantauan Antenatal
Bidan memberikan sedikitnya 4x pelayanan antenatal. Pemeriksaan meliput
anamnesis dan pemantauan ibu janin dengan seksama untuk menilai apakah
perkembangan berlangsung normal. Bidan juga harus mengenali kehamilan risti/
kelainan, khususnya anemia, kurang gizi, hipertensi, PMS, infeksi HIV,
memberikan pelayanan imunisasi, nasehat dan penyuluhan kesehatan serta tugas
terkait lainnya yang diberikan oleh puskesmas. Mereka harus mencatat data yang
tepat pada setiap kunjungan. Bila ditemukan kelainan, mereka harus mampu
mengambil tindakan yang diperlukan dan merujuknya untuk tindakan selanjutnya.
Standar
5 : Palpasi dan Abdominal
Bidan melakukan pemeriksaan abdominal dan melakukan palpasi untuk
memperkirakan usia kehamilan; serta bila kehamilan bertambah memeriksa posisi,
bagian terendah janin dan masuknya kepala janin kedalam rongga panggul, untuk
mencari kelainan dan melakukan rujukan tepat waktu.
Standar
6 : Pengelolaan Anemia pada Kehamilan
Bidan melakukan tindakan pencegahan, penemuan, penanganan dan rujukan
semua kasus anemia pada kehamilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Standar 7 : Pengelolaan Dini Hipertensi pada Kehamilan
Bidan menemukan secara dini setiap kenaikan tekanan darah pada kehamilan
dan mengenal tanda serta gejala preeklampsia lainnya, serta mengambil tindakan
yang tepat dan merujuknya.
Standar 8 : Persiapan Persalinan
Bidan memberikan saran yang tepat kepada ibu hamil, suami serta
keluarganya pada trimester ketiga, untu memastikan bahwa persiapan persalinan
yang bersih dan aman serta suasana yang menyenangkan akan direncanakan dengan
baik, disamping persiapan transportasi dan biaya untuk merujuk, bila tiba-tiba
terjadi keadaan gawat darurat. Bidan
hendaknya melakukan kunjungan rumah untuk hal ini.
C.
Standar Pertolongan Persalinan (4 standar)
Standar 9 : Asuhan Persalinan Kala I
Bidan menilai secara tepat bahwa persalian sudah mulai, kemudian
memberikan asuhan dan pemantauan yang memadai, dengan memperhatikan kebutuhan
klien, selama proses persalinan berlangsung.
Standar 10 :
Persalinan Kala II yang Aman
Bidan melakukan pertolongan persalinan yang aman, dengan sikap sopan dan
penghargaan terhadap klien serta memperhatikan tradisi setempat
Standar 11 :
Penatalaksanaan Aktif Persalinan Kala III
Bidan melakukan penegangan tali pusat dengan benar untuk membantu
pengeluaran plasenta dan selaput ketuban secara lengkap
Standar 12 : Penanganan Kala II dengan Gawat Janin melalui
Episiotomi
Bidan mengenali secara tepat tanda-tanda gawat janin pada kala II yang
lama, dan segera melakukan episiotomi dengan aman untuk memperlancar
persalinan, diikuti dengan penjahitan perineum.
D.
Standar Pelayanan Nifas (3 standar)
Standar 13 :
Perawatan Bayi Baru Lahir
Bidan memeriksa dan menilai bayi baru lahir untuk memastikan pernafasan
spontan mencegah hipoksia sekunder, menemukan kelainan, dan melakukan tindakan
atau merujuk sesuai dengan kebutuhan. Bidan juga harus mencegah atau menangani
hipotermia.
Standar 14 :Penanganan pada Dua Jam Pertama Setelah Persalinan
Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi
dalam dua jam setelah persalinan, serta melakukan tindakan yang diperlukan. Di
samping itu, bidan memberikan penjelasan tentang hal-hal yang mempercepat
pulihnya kesehatan ibu, dan membantu ibu untuk memulai pemberian ASI.
Standar
15 :Pelayanan bagi Ibu dan
Bayi pada Masa Nifas
Bidan memberikan pelayanan selama masa nifas melalui kunjungan rumah
pada hari ketiga, minggu kedua dan minggu keenam setelah persalinan, untuk
membantu proses pemulihan ibu dan bayi melalui penanganan tali pusat yang
benar, penemuan dini penanganan atau rujukan komplikasi yang mungkin terjadi
pada masa nifas, serta memberikan penjelasan tentang kesehatan secara umum,
kebersihan perorangan, makanan bergizi, perawatan bayi baru lahir, pemberian
ASI, imunisasi dan KB.
E.
Standar Penanganan Kegawatdaruratan Obstetri-Neonatal
(9 standar)
Standar 16 : Penanganan
Perdarahan dalam Kehamilan pada
Trimester III
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala perdarahan pada kehamilan,
serta melakukan pertolongan pertama dan merujuknya.
Standar 17 :
Penanganan Kegawatan dan Eklampsia
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala eklampsia mengancam, serta
merujuk dan/atau memberikan pertolongan pertama
Standar 18 :
Penanganan Kegawatan pada Partus Lama/Macet
Bidan mengenali secara tepat tanda dan gejala partus lama/macet serta
melakukan penanganan yang memadai dan tepat waktu atau merujuknya
Standar 19 :
Persalinan dengan Penggunaan Vakum Ekstraktor
Bidan mengenali kapan diperlukan ekstraksi vakum, melakukannya dengan
benar dalam memberikan pertolongan persalinan dengan memastikan keamanannya
bagi ibu dan janin/bayinya.
Standar 20 :
Penanganan Retensio Plasenta
Bidan mampu mengenali retensio plasenta, dan memberikan pertolongan
pertama termasuk plasenta manualdan penanganan perdarahan, sesuai dengan
kebutuhan.
Standar 21 :
Penanganan Perdarahan Post Partum Primer
Bidan mampu mengenali perdarahan yang berlebihan dalam 24 jam pertama
setelah persalinan (perdarahan post partum primer) dan segera melakukan
pertolongan pertama untuk mengendalikan perdarahan.
Standar 22 :
Penanganan Perdarahan Post Partum Sekunder
Bidan mampu mengenali secara tepat dan dini tanda serta gejala
perdarahan post partum sekunder, dan melakukan pertolongan pertama untuk
penyelamatan jiwa ibu, atau merujuknya.
Standar 23 :
Penanganan Sepsis Puerperalis
Bidan mampu mengamati secara tepat tanda dan gejala sepsis puerperalis,
serta melakukan pertolongan pertama atau merujuknya.
Standar 24 : Penanganan Asfiksia Neonatorum
Bidan mampu mengenali dengan tepat bayi baru lahir dengan asfiksia,
serta melakukan resusitasi, mengusahakan bantuan medis yang diperlukan dan
memberikan perawatan lanjutan.
Standar pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan
kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari.
Standart pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk:
1.
Menilai mutu pelayanan
2.
Menyususn rencana diklat bidan
3.
Pengembangan kurikulum pendidikan bidan
STANDART PERSYARATAN MINIMAL
Standar persyaratan minimal adalah keadaan minimal yang harus dipenuhi
untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu. Standar
persyaratan minimal terdiri dari :
a.
Standar Masukan
Dalam Standar Masukan ditetapkan persyaratan minimal unsur masukan yang
diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu
terdiri dari :
a.
jenis, jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana
b. Jenis,
jumlah dan spesifikasi sarana
c.
Jumlah dana (modal)
Jika standar masukan merujuk pada tenaga pelaksana disebut dengan nama
standar ketenagaan (standard of personnel).
Sedangkan jika standar masukan merujuk pada sarana dikenal dengan nama standar
sarana (standard of facilities).
Untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, standar
masukan tersebut haruslah dapat ditetapkan.
b. Standar
Lingkungan
Dalam standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan
yang diperlukan untuk dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu,
terdiri dari :
a.
Garis-garis besar kebijakan (policy)
b. Pola organisasi
(organization)
c.
Sistem manajemen (management) yang
harus dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan.
Standar lingkungan ini populer dengan sebutan standar organisasi dan
manajemen (standard organization and
management). Sama halnya dengan masukan, untuk dapat menjamin terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, maka standar lingkungan harus ditetapkan.
c.
Standar Proses
Dalam standar proses ditetapkan persyaratan minimal unsur proses yang
harus dilakukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, terdiri
dari :
a.
Tindakan medis
b. Tindakan non medis
Standar proses dikenal dengan nama standar tindakan (standar of conduct). Karena baik
tidaknya mutu pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kesesuaian tindakan
dengan standar proses, maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya standar
proses.
STANDART PENAMPILAN MINIMAL
Standar penampilan
minimal merujuk pada penampilan layanan kesehatan yang masih dapat diterima.
Standar ini, karena merujuk pada unsur keluaran, disebut dengan nama standar keluaran, atau populer
dengan sebutan standar penampilan (standar
of performance). Standar keluaran merupakan hasil akhir atau akibat dari
layanan kesehatan. Standar keluaran akan menunjukkan apakah layanan kesehatan
berhasi atau gagal. Keluaran (outcome)
adalah apa yang diharapkan akan terjadi sebagai hasil dari layanan kesehatan
yang diselenggarakan dan terhadap apa keberhasilan tersebut akan diukur.
Standar keluaran berupa :
a. a. Penampilan
Aspek Medis
b.
Penampilan Aspek Non Medis
Untuk mengetahui apakah mutu pelayanan yang diselenggarakan masih dalam
batas-batas yang wajar atau tidak, perlu ditetapkan standar keluaran.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Standar Pelayanan Kebidanan Dasar adalah
norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Standar Pelayanan Kebidananan terdiri dari 24 Standar.
Standar pelayanan kebidanan digunakan untuk menentukan
kompetensi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktik sehari-hari.
Standart pelayanan kebidanan juga dapat digunakan untuk:
1.
Menilai mutu pelayanan
2.
Menyususn rencana diklat bidan
3. Pengembangan
kurikulum pendidikan bidan
DAFTAR PUSTAKA
Al- Assaf.
2009. Mutu Pelayanan Kesehatan. EGC:
Jakarta
http://sumbarsehat.blogspot.com/2012/07/standar-pelayanan-kebidanan-dasar.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar